Beberapa jenis pelanggaran atau
kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi sebagai
berikut.
1.
Hacking.
Kejahatan ini berupa kegiatan menjebol sistem keamanan komputer orang lain
dengan berbagai tujuan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan apabila pelaku dan
korban (komputer) berada dalam satu jaringan. Jaringan inii dapat berupa Local Area Network (LAN) ataupun
internet. Tidak heran hacking dapat
menimbulkan korban yang berada di negara lain. Pelaku hackingdisebut hacker
(peretas).
2.
Cracking.
Kejahatan ini dilakukan dengan meretas sistem keamanan korban untuk mendapatkan
keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi tersebut dapat berupa password kartu
kredit, data perusahaan, dan penggunaan identitas orang lain untuk tujuan
tertentu. Pelaku cracking disebut cracker (criminal minded hacker).
3.
Political
hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan meretas suatu situs atau web yang
bertujuan politis. Bentuk umumnya berupa meretas sistem keamanan situs yang
dituju dan membuat pernyataan yang menyudutkan korban. Karena bertujuan
politis, political hacker umumnya
berkutat sekitar tokoh politik atau partai tertentu.
4.
Denial of
service attack (DoS). Kejahatan bentuk ini dilakukan dengan mengirimkan
data yang sangat besar pada suatu situs tertentu. Tujuannya untuk membuat
lambat atau berhenti sama sekali situs yang dituju. Jika mengalami DoS
berlebih, situs tersebut tidak dapat diakses.
5.
Penyerangan
virus. Umumnya virus yang disebarkan mempunyai kemampuan menggandakan diri.
Kerugian yang ditimbulkan kegiatan tersebut tergantung pada jenis virus.
Apabila virus bersifat temporer, akibatnya tidak akan begitu merugikan. Namun,
apabila virus tersebut merusak sistem komputer, akibatnya sangat merugikan.
Karena mudah berpindah melalui media penyimpanan data atau surat elektronik,
virus komputer akan sangat cepat menyebar.
6.
Fraud.
Kejahatan ini bertujuan memanipulasi informasi, khususnya informasi tentang
keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi.
7.
Phising.
Teknik kejahatan ini mencari informasi berupa alamat surat elektronik (e-mail)
dan nomor account dengan mengirimkan
e-mail yang seolah-olah datang dari bank tertentu. Tujuannya hampir sama dengan
cracking.
8.
Perjudian.
Kegiatan berjudi ini menggunakan media internet. Kegiatan tersebut dapat
merugikan pribadi atau negara. Salah satu kerugiannya berupa praktik pencucian
uang.
9.
Cyber
stalking. Kejahatan ini berupa tindakan pengiriman e-mail yang tidak
diinginkan si penerima. Umumnya, e-mail yang dikirim berupa paksaan atau
ancaman terhadap penerima.
10.
Piracy.
Kegiatan ini dilakukan dengan membajak hak cipta orang lain sehingga
menghilangkan potensi pendapatan perusahaan atau si pembuat.
Sumber : TUNTAS TIK untuk SMA/MA kelas X semester I