Blog ini berisi berbagai bidang pengetahuan untuk menambah wawasan kita.

Friday 18 October 2013

PELANGGARAN ETIKA DAN MORAL DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PELANGGARAN ETIKA DAN MORAL DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi sebagai berikut.
1.        Hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan menjebol sistem keamanan komputer orang lain dengan berbagai tujuan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan apabila pelaku dan korban (komputer) berada dalam satu jaringan. Jaringan inii dapat berupa Local Area Network (LAN) ataupun internet. Tidak heran hacking dapat menimbulkan korban yang berada di negara lain. Pelaku hackingdisebut hacker (peretas).
2.       Cracking. Kejahatan ini dilakukan dengan meretas sistem keamanan korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi tersebut dapat berupa password kartu kredit, data perusahaan, dan penggunaan identitas orang lain untuk tujuan tertentu. Pelaku cracking disebut cracker (criminal minded hacker).
3.       Political hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan meretas suatu situs atau web yang bertujuan politis. Bentuk umumnya berupa meretas sistem keamanan situs yang dituju dan membuat pernyataan yang menyudutkan korban. Karena bertujuan politis, political hacker umumnya berkutat sekitar tokoh politik atau partai tertentu.
4.      Denial of service attack (DoS). Kejahatan bentuk ini dilakukan dengan mengirimkan data yang sangat besar pada suatu situs tertentu. Tujuannya untuk membuat lambat atau berhenti sama sekali situs yang dituju. Jika mengalami DoS berlebih, situs tersebut tidak dapat diakses.
5.       Penyerangan virus. Umumnya virus yang disebarkan mempunyai kemampuan menggandakan diri. Kerugian yang ditimbulkan kegiatan tersebut tergantung pada jenis virus. Apabila virus bersifat temporer, akibatnya tidak akan begitu merugikan. Namun, apabila virus tersebut merusak sistem komputer, akibatnya sangat merugikan. Karena mudah berpindah melalui media penyimpanan data atau surat elektronik, virus komputer akan sangat cepat menyebar.
6.      Fraud. Kejahatan ini bertujuan memanipulasi informasi, khususnya informasi tentang keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi.
7.       Phising. Teknik kejahatan ini mencari informasi berupa alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor account dengan mengirimkan e-mail yang seolah-olah datang dari bank tertentu. Tujuannya hampir sama dengan cracking.
8.      Perjudian. Kegiatan berjudi ini menggunakan media internet. Kegiatan tersebut dapat merugikan pribadi atau negara. Salah satu kerugiannya berupa praktik pencucian uang.
9.      Cyber stalking. Kejahatan ini berupa tindakan pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si penerima. Umumnya, e-mail yang dikirim berupa paksaan atau ancaman terhadap penerima.
10.   Piracy. Kegiatan ini dilakukan dengan membajak hak cipta orang lain sehingga menghilangkan potensi pendapatan perusahaan atau si pembuat.


Sumber : TUNTAS TIK untuk SMA/MA kelas X semester I

0 komentar:

Post a Comment

Random Post

My Group on FB

Popular Posts

Categories

Total Pageviews

Jumlah Pengunjung

Flag Counter
sahrilyanto. Powered by Blogger.